Banjarmasin, koranpelita.net
Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasi LBH Borneo Nusantara, agar mengirim surat kepada Tim Seleksi yang isinya meminta dilakukan proses pemilihan ulang terhadap calon pimpinan BASNAZ Kalsel periode 2026-2031.
Rekomendasi tersebut diberikan setelah adanya temuan yang dianggap telah mengabaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, dalam proses pemilihan pimpinan badan amal zakat, tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).
RDP bersama LBH Borneo Nusantara yang bertindak atas nama 8 orang peserta Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalsel periode 2026 – 2031, dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo, bersama anggota dewan lainnya serta dihadiri Tim Seleksi. Diantaranya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H. Fachrurazi mewakili unsur Pemerintah Provinsi Kalsel dan 1 orang dari tokoh masyarakat atau ulama. Sedangkan dari Kementerian Agama Provinsi Kalsel berhalangan hadir.
Kronologi RDP, secara tertulis terungkap, 8 peserta melalui kuasa hukumnya LBH Borneo Nusantara menyampaikan sikap hukum dan tuntutan meminta agar proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kalsel diulang karena seluruh rangkaian prosesnya dianggap telah mengabaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya mengacu pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan peraturan dibawahnya.

Setelah mendengarkan dan berdialog serta meneliti berkas-berkas yang disampaikan oleh masing-masing pihak pada akhirnya Anggota Komisi IV menemukan fakta, bahwa didalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Periode 2026 – 2031, tertanggal 14 Agustus 2025, pada poin 15 secara jelas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Hal ini tentunya patut menjadi perhatian dan pertimbangan Tim Seleksi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh proses pemilihan pimpinan BAZNAS Provinsi Kalsel.
Atas temuan fakta tersebut, Anggota Komisi IV Nor Fajri menyarankan kepada LBH Borneo Nusantara agar segera membuat surat resmi kepada Tim Seleksi yang isinya meminta dilakukan proses pemilihan ulang terhadap calon pimpinan BASNAZ Kalsel periode 2026-2031.
“Harapan Komisi 4 sesuai rekomendasi kami adalah kami persilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili calon peserta yang lainnya untuk menyurati tim seleksi untuk melakukan proses ulang sesuai dengan aturan PMA nomor 10 tahun 2025 tersebut,” kata politisi Gerindra itu.
Fajri berharap, dengan diulangnya prosesnya bisa akan menghasilkan pemimpin baznaz yang benar-benar sesuai harapan warga Kalimantan Selatan.
Mewakili LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri berterimakasih dan mengapresiasi pertemuan tersebut dan akan segera menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kalsel.
“Kami akan segera juga tadi membuat surat berkaitan dengan hasil rapat adalah untuk melakukan surat berkaitan dengan untuk dilakukan ulang untuk seleksi tersebut. Karena jelas di ketentuan SK yang timsel itu kan di poin 15-nya harus mengacu ke PMA nomor 10 tahun 2025,” ujar Pazri.
Harapannya ke depan lanjut Fazri, adalah bisa ditindaklanjuti agar juga bisa benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dalam hal melaksanakan seleksi ini dan mudah-mudahan ke depan menghasilkan pimpinan BASNAZ yang benar-benar sesuai aturan dan amanah bagi masyarakat Kalimantan Selatan.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual