Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (kanan) dan Kepala Bapenda Provinsi Kalsel, Subhan Yaumil (kiri) (Poto : hms)

Komisi II DPRD Kalsel Pastikan Penetapan Pajak Air Permukaan Sesuai Tipe dan Regulasi, Jika Ada Keberatan Silakan  ke Kemen LHK

Banjarmasin, koranpelita.net

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPPD Pelaihari dan sejumlah pihak, terkait Pajak Air Permukaan (PAP), di Ruang Rapat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).

RDP ini juga membahas adanya keberatan yang diajukan PT Darma Henwa, terkait penetapan tarif Pajak Air Permukaan.

Perusahaan menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya masuk dalam kualifikasi tipe IV, dengan alasan kualitas air tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menjelaskan bahwa klaim tersebut telah dikaji bersama Bappenda selaku instansi pemungut pajak.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan PAP telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Perusahaan menyampaikan bahwa air permukaan yang dimanfaatkan termasuk tipe IV. Namun, berdasarkan penjelasan Bapenda dan regulasi yang ada, kualifikasi air yang digunakan justru masuk tipe II,” ujar Yani Helmi, disela rapat.

Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menegaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur kualifikasi air permukaan pada tipe IV.

Karena itu, seluruh pemanfaatan air permukaan oleh wajib pajak masih mengacu pada kualifikasi tipe II.

“Faktanya, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Klaim tersebut otomatis gugur, kecuali ada perubahan regulasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel mempersilakan pihak perusahaan untuk mengajukan keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang berwenang menyusun regulasi.

“Melalui RDP ini kami ingin memastikan bahwa langkah Pemprov Kalsel sudah tepat dan sesuai regulasi. Penetapan kualifikasi air tipe II juga telah diperkuat melalui peraturan gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menekankan bahwa air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan selama diolah dengan metode yang tepat. Menurutnya, tersedia berbagai teknik pengolahan air untuk meningkatkan kualitasnya.

“Pengolahan bisa dilakukan dengan pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, maupun arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu. Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan benar,” pungkas H. Jahrian.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tapin Cashback Provisi Kredit Multiguna hingga 60%, Tawarkan Kemudahan Finansial bagi Masyarakat

Banjarmasin, koranpelita.net, Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-60, Bank Kalsel menghadirkan program promo …