Banjarmasin, koranpelita.net
Dua hari pasca menggeledah Kantor PT Bangun Banua Kalsel (BBKS), dan memboyong sejumlah data milik perusahan daerah tersebut, tim Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih melakukan sortir dan pendalaman atas dugaan potensi kerugian pendapatan daerah, dan belum mau memberikan keterangan lanjutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin SH MH, dikonfirmasi, berkait hal diatas, Kamis (11/12/2025) petang, dalam whats app-nya, hanya menjawab, “Ya Pak, konfirmasi ke Kasi Penkum satu pintu ya, tks,” tulisnya.
Sesaat kemudian, Kasi Penkum Kejati Kalsel pun coba dihubungi via telepon, untuk kembali menanyakan hal sama.
Beruntung, Kasi Penkum Yuni, Priyono SH, berkenan menerima telepon. Namun menarik, Ia mengatakan, belum mendapatkan info lanjutan terkait penyidikan kasus PT Bangun Banua Rp 43 miliar ini.
“Saya masih belum menerima informasi dari tim penyidik, karena ini hal teknis dan untuk materi ini tim penyidik yang lebih paham. Nanti, saya tanyakan dulu sama tim penyidik ya karena saya belum dapat info terkait apa yang ditanyakan,” katanya.
Didesak selain soal temuan BPK RI, apakah ada arah tindak pidana lain atau kerugian daerah dilakukan oleh perusahaan?
“Ya kalau ada kerugian negara pasti disampaikan. Kalo mengenai materi nanti kita tanyakan ke tim penyidik, kalau ada yang bisa all on keluar, nanti kita sampaikan. Tapi kalo itu terkait penanganan perkara dan strategi agar tidak kontraproduktif dengan penyidikan, otomatis ini silent dulu ketika nanti ada tindakan hukum yang kami sampaikan,” beber Yuni Priyono.
Sebelumnya, pada hari pertama, Kajati Kalsel, menyatakan kasus ini sejak tahun 2009 hingga 2023.
Kemudian Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin SH, menambahkan kasus ini bermula dari adanya temuan BPK Perwakilan Kalsel yang tak kunjung terselesaikan.
Adapun pernyataan Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto Senin 26 Mei 2025 silam
usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, menemukan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kalsel senilai Rp 60 miliar.
Selain masalah penganggaran yang perlu dibenahi sedikit, ada potensi kehilangan pendapatan dari PT Bangun Banua Kalsel.
Perusahaan ini mempunyai kewajiban atas penerimaan dividen yang harusnya beberapa persen masuk ke kas daerah Provinsi Kalsel
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih dikelola oleh PT Bangun Banua Kalsel, dan belum menyetor ke kas daerah Provinsi Kalsel sebagai PAD.
Dalam pemeriksaan keuangan daerah Pemprov Kalsel dan 13 kabupaten/kota, BPK menekankan salah satu hal penting yang direkomendasikan dan sampaikan kepada Bapak Gubernur Kalsel agar menginstruksikan Kepala Biro Perekonomian melakukan hal itu bersama perusahaan tersebut. Ini poin penting terkait PAD dalam pemeriksaan keuangan 2024.
Sisi lain Andriyanto menjelaskan kisaran Rp60 miliar ini masih potensi serta belum ada hitungan tepatnya karena belum ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan Pemprov Kalsel.
Karena itu, BPK merekomendasikan hal tersebut untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak perusahaan sehingga tidak ada potensi kehilangan PAD yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar pertahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, terkait kronologis perusahaan daerah ini mulanya berbentuk Perusahaan Daerah (PD), dengan Dasar Hukum Perda No. 7 Tahun 1986: Membentuk PD Bangun Banua Kalimantan Selatan, menggabungkan PD Tanah dan Bangunan, PD Pengangkutan Sungai dan Dok, serta Badan Pembina Alat-Alat Besar.
Perda No. 9 Tahun 2007: Mengganti dan memperbarui Perda No. 7 Tahun 1986, memperluas cakupan usaha PD (Pertambangan, Energi, Perhotelan, Pertanian, dll, dengan pembagian, hasil keuntungan perusahaan 55 persen disetorkan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pada tahun 2014, berubah menjadi Perseroan Terbatas PT.
Perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi PT diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014, yang mencakup ketentuan umum, perubahan badan hukum, modal, saham, hingga tata kelola perusahaan, dengan pembagian keuntungan ” Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas”. (hsn/pik/brbg sumber)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual