Banjarmasin, koranpelita.net
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto
menegaskan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen milik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), di Jalan Yos Sudarso No.25 Banjarmasin, Selasa (9/12/2025) pagi.
Penegasan penggeledahan pada kantor Badan Usaha Milik Daerah BUMD tersebut diungkap Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin, dalam keterangan pers, siang tadi.
“Jadi memang benar tim penyidik kami tadi melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua, dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ini lanjut Kajati, adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang bermula sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.
“Jadi kita mengumpulkan beberapa dokumen untuk proses lebih lanjut,” pungkas Tiyas Widiarto
Aspidsus Kajati Kalsel Abdul Mubin menambahkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik adalah berkait dengan substansi penyidikan, seperti adanya data uang masuk, pengambilan uang yang masuk tersebut, maupun akta notaris.
” Tapi memang dokumen-dokumen itu baru kami sita, dan belum secara substansi dapat kami jelaskan disini,” kata dia.
Sehingga lanjut dia, dengan adanya dokumen ini nanti tim penyidik akan mendalami mana saja yang ada kaitan dan relevansinya, sehingga untuk sortir dokumen akan dilakukan dalam dua hari kedepan.
Abdul Mubin, juga menjelaskan kasus ini berawal dari temuan BPK RI, yang kemudian dilakukan pull buket, penyelidikan hingga dinaikan ke penyidikan untuk membuat semuanya terang, dan pada akhirnya nanti kami akan menetapkan siapa tersangkanya.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya sudah
meminta keterangan kepada sejumlah orang terkait baik dari perusahaan maupun lainya.
Sebelumnya, sekitar pukul 9.30 Wita rombongan tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor perusahaan daerah itu.
Tim penyidik membawa sedikitnya 4 dus dokumen yang dinilai ada kaitan dengan kasus yang dianggap merupakan daerah ini.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizal mengakui adanya kedatangan tim penyidik kejaksaan di kantornya.
“Memang benar hari ini kita kedatangan kawan-kawan dari kejaksaan tinggi.
Namun dalam hal ini sebenarnya konsepnya bukan penggeledahan, tapi adalah tindaklanjuti dari hasil temua BPK yang 43 miliar rupiah itu,” katanya.
Karena lanjut dia, sebelumnya pihaknya juga sudah dipanggil diminta keterangan, namun harus digarisbawahi, ini kata Afrizal adalah permasalahan administrasi yang lama.
” Administrasi yang lama, adminstrasi direksi yang lama. Artinya kepengurusan yang lama nih, bukan di zaman kita, dan kita dimintai keterangan untuk tindaklanjut penyidikan mereka,” sebutnya.
Karena diminta keterangan, mereka (penyidik) perlu souding dengan data-data yang dimilik. Karena data yang ada berbentuk fisik dari 2014 sampai 2023 dan ada di kantor, maka dipersilahkan datang mengambil ke kantor bangun Banua.
“Jadi ini bukan penggeledahan. Kalo penggeledahan itu kan seolah-olah bukti atau mencari sesuatu hal yang negatif lah. Jadi mereka datang kesini kan baik-baik, ngobrol, ketawa, artinya mereka datang kesini dengan konsep mengambil data untuk menindaklanjuti apa yang sudah terjadi,” terang Afrizal. (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual