Rombongan Pansus II DPRD Kalsel, usai kegiatan i Kemendagri RI, Jumat (14/11/2025) ( poto : hms)

Pansus II DPRD Kalsel Selaraskan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ke Kemendag RI

Jakarta, koranpelita.net

Ketua Pansus II Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memperoleh arahan langsung dari kementerian terkait penguatan materi dalam raperda.

Menurutnya, penyelarasan sejak awal diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.

Yani Helmi menjelaskan bahwa beberapa bagian dalam raperda perlu mendapatkan penegasan, khususnya yang berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perdagangan.

“Kami ingin memastikan raperda ini tersusun dengan baik dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujarnya, saat kunjungan kerja ke Kemendagri RI, di Jakarta, Jumat (14/22/2025)

Dalam pertemuan tersebut Muhammad Yani menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penguatan sistem perdagangan di Kalsel, termasuk peningkatan fasilitas logistik dan pergudangan.

“Kami berharap raperda ini menjadi dasar bagi penguatan sektor perdagangan di daerah,” katanya.

Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Drs. Isy Karim, menyambut baik kunjungan Pansus II dan memberikan apresiasi atas komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Kemendag juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila diperlukan pada tahapan berikutnya.

Pihak kementerian turut memberikan sejumlah masukan umum sebagai penguatan penyusunan raperda, terutama terkait keselarasan dengan kebijakan nasional yang sedang dalam proses penyempurnaan di tingkat pusat.

Konsultasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan mendapatkan tanggapan positif dari kedua belah pihak.

Komunikasi antara DPRD Kalsel dan Kemendag akan terus dijaga sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang terarah.

Pansus II berharap raperda tersebut dapat menjadi landasan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perdagangan di Kalimantan Selatan.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Konsultasi Propemperda Tahun 2026 Ke Kemendagri, Khusus Perubahan Perda PDRD Harus Rampung 15 Hari, Jika Lewat Kena Sanksi Pemotongan Dana Transfer

Jakarta, koranpelita.net Menyikapi hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, …