Jakarta, koranpelita.net
Pengembangan sektor industri di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Kalsel.
Para wakil rakyat berharap hadirnya regulasi yang mampu memudahkan akses perizinan dan mendorong tumbuhnya kawasan industri di Banua.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, H. Jahrian disela kunjungan kerja ke PT Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (PT JIEP) Senin (22/9/2025), menyatakan pentingnya regulasi daerah seperti peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) yang bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan industri.
“Tujuan utama kita di sini ialah ingin menggali informasi agar bisa mengembangkan kawasan perindustrian di Banua (sebutan daerah Kalsel). Tentu ingin seperti di Jakarta, ada aturan berupa perda atau pergub yang memudahkan akses pengusaha untuk melakukan perizinan dan pengembangan,” kata H Jahrian.
Pertemuan ini menjadi sarana bertukar pengalaman terkait pengelolaan kawasan industri yang terintegrasi dan berdaya saing.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, mengatakan, pengembangan industri harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Memang cita-cita kita bersama, kita berharap masing-masing klaster industri itu bisa berkembang. Kita berharap potensi-potensi industri dapat digali tetapi juga tetap memperhatikan Go Green,” kata H. Kartoyo.
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Kalsel.
Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan Kalsel untuk mengambil peran strategis sebagai pintu gerbang logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). (hms/pik)