Banjarmasin, koranpelita.net
Seperti diketahui, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salahsatu daerah penyumbang terbesar APBN dari sektor pertambangan batu bara.
Karena itu, pemerintah daerah pun terus berupaya untuk bisa mendapat bagian lebih, sebagai tambahan pemasukan bagi daerah, seperti royalti maupun pendapatan kerjasama pada kawasan tertentu di Kalsel.
Gubernur Kalsel, H Muhidin, di Banjarmasin, Senin (26/5/2025) kepada wartawan mengatakan, upaya untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah ini terus dilakukan. Hanya saja menurutnya, ada aturan pemerintah pusat.
“Kalo kita pemerintah daerah ini terus berupa, tapi ada aturan pemerintah pusat,” kata dia.
Muhidin mencontohkan, pada pengelolaan kawasan air Alur Barito, sebelumnya Pemprov Kalsel dapat bagian 10 persen, dan itu nilainya besar.
“Tapi setelah ada aturan pusat, kita tidak dapat lagi, karena kejauhan sekian mil itu masuk wewenang pusat, dan 8 persen pendapatan diambil oleh pusat. Nah ini salahsatu contoh yang diatur pusat,” terang Muhidin.
Begitu juga berkait pertambangan, Muhidin menjelaskan, bahwa daerah kabupaten diatur sekian, provinsi sekian.
Memang saat ini masih ada dana Bagi hasil Kalsel sebesar Rp 1,3 triliun yang masih belum dibayarkan oleh pusat.
Pemprov Kalsel sudah berupaya dan koordinasi dengan Komisi II DPRD RI, meminta bantuan agar kekurangan dana tersebut dapat dibayarkan oleh menteri keuangan.
“Jadi ini ada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan itu tidak bisa diubah,” pungkas H Muhidin.(pik)