Rapat Pansus III DPRD Kalsel, Bahas Raperda Anggaran Tahun Jamak, Selasa (11/3/2025). (poto: hms)

Pansus III Raperda Pembiayaan Tahun Jamak Gelar RDP Dengan Pemprov Kalsel, Cantolannya Ternyata : RPJPD

Banjarmasin, koranpelita.net

Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, (11/3/2025)

Ketua Pansus III H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, RDP ini dimaksudkan untuk membahas materi draf ranperda yang merupakan usulan dari Pemprov Kalsel sekaligus menyandingkan dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

“Banten sudah memiliki dua perda itu  tahun 2012 dan 2018. Kemudian, dasar cantolan raperda itu apa saja? Ternyata sumber inspirasinya adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Karena itu, tadi kita sepakat dengan Pemprov Kalsel bahwasanya dasar cantolan itu yang akan kita masukan tadi sumber inspirasi dari raperda itu sendiri”, kata Gusti Iskandar.

Dijelaskannya, raperda tentang pedoman pembiayaan tahun jamak ini merupakan regulasi atau payung hukum terhadap program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan melebihi masa satu tahun anggaran seperti program-program kegiatan fisik, konstruksi pemerintah.

Disinggung target raperda selesai? mantan anggota DPR RI tiga periode ini menegaskan, pihaknya optimis akan segera diselesaikan setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

“Ranperda ini mungkin segera sesudah kita konsultasi ke kemendagri nanti. Karena dasar cantolannya kan sudah ada tadi, RPJPD ya kan, dan bukan RPJMD. Kemudian untuk menstresing dari pasal-pasal yang ada di dalam itu kita sesuaikan dengan apa yang berkembang di dalam pembahasan pansus,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Golkar ini uga memastikan bahwa proyek-proyek yang nantinya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel.

“Semua itu nanti dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS. Kemudian sesudah itu menjadi kesepakatan pembahasan, ada nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemprov Kalsel, Kita tidak mau juga melepas begitu saja”, pungkasnya.(hms/pk)

About Kontributor

Check Also

TAPD dan Banggar DPRD Dukung Dana Sekolah Sepak Bola Usia Dini

Banjarmasin, koranpelita.net Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap segenap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *