Banjarmasin, koranpelita.net
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menekankan peran masyarakat dan perlindungan terhadap kaum lansia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat menggelar sosialisasi Perda diatas, kepada kaum lansia di salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin, pada 1 hingga 3 Maret 2025 tadi.
Desy menjelaskan bahwa, perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda ini mencakup berbagai aspek, seperti wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya yang mendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.
“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia,”sebut Desy.
Pemerintah daerah lanjutnya, memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan.
Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru. Di hadapan warga disitu, dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.
Humairoh, salahsatu lansia yang hadir pada kegiatan sosialisasi itu mengaku senang adanya sosialisasi. Namun, dia juga mengakui karena usia yang cukup tua dirinya tak begitu paham sepenuhnya terhadap peraturan tersebut. Tapi dia berupaya untuk memahaminya, setidaknya untuk dirinya sendiri. (hms/pk)