RDP, komisi II DPRD Kalsel, bersama BPN dan warga, (19/2/2025) (poto : hms)

Pekan Depan, Komisi II DPRD Kalsel dan BPN Akan Turun Kelokasi Ukur Batas Lahan Masyarakat Yang Diklaim Hutan Lindung

Banjarmasin, koranpelita.net

Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama badan pertanahan dan dinas kehutanan, pekan depan, akan turun kelokasi guna melihat langsung serta memastikan adanya batas-batas ratusan hektar tanah warga masyarakat yang diduga bermasalah diwilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Keputusan turun kelapangan tersebut, menyusul adanya hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar wakil rakyat di ruang komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) petang.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani dan Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas, didampingi Sekretaris Komisi II H Jahrian Nor, serta dihadiri Kepala BPN Kota Banjarbaru, DR Suhaimi dan Kepala BPN Kabupaten Banjar, dan beberapa perwakilan warga pemilik tanah.

“Iya tadi dalam rapat, kami sudah sepakati minggu depan tanggal 22, kita akan turun kelapangan melihat dan mengukur ulang lahan sengketa atau batas tanah yang dimaksud,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai rapat petang itu.

Dia mengatakan, untuk pertemuan hari ini belum bisa mengambil kesimpulan, karena juga harus melihat fakta lapangan, yaitu yangmana saja lahan pemukiman warga yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau yng dianggap bermasalah.

Namun hari ini, lanjut dia, selaku wakil rakyat di komisi II bersyukur, bisa menanggapi keluhan warga masyarakat  yang mengeluhkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan hingga kami berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak.

Adapun lahan tanah dan pemukiman tersebut telah dimiliki warga sejak 1982 dengan dokumen kepemilikan sejak 1985. Namun, KLHK mengklaimnya sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan tahun 1981.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian, menambahkan, bahwa pentingnya pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Terlebih jika ini memang adalah hak  masyarakat maka harus dikembalikan dan meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dapat menyikapi persoalan ini agar kepemilikan lahan yang sah tetap diakui.

Bahkan jika memang alih fungsi tidak memungkinkan maka pemerintah mau menkonversi status lahan menjadi hutan lestari.

Dengan hutan lestari maka masyarakat bisa memanfaatkan untuk bertani dan menanam sesuai visi-misi presiden RI.

“Namanya hutan lestari itu bisa dimanfaatkan oleh warga dan masyarakat, tapi belum tentu bisa dijadikan perumahan,” terang H Jahrian.(pik)

About Kontributor

Check Also

Upaya Terus Tumbuhkan Sikap Gotong Royong, H Kartoyo Laksanakan Sosrev di Desa Pakan Dalam

Kabupaten HSS, koranpelita.net Berupaya terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa, seperti …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *