Barito Kuala, koranpelita.net
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk menekan hal diatas, Ketua Komisi I DPRD Provinsi (Kalsel), H Rais Ruhayat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda ) 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN) di Kabupaten Barito Kuala Senin (21/1/2025) petang.
Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta itu, Rais Ruhayat,
menegaskan pentingnya langkah bersama untuk mengatasi permasalahan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kalsel.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar politisi muda dari PAN itu.
Raih juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Fokus utama kami adalah pencegahan dan langkah antisipasi dini. Salah satunya melalui penyuluhan atau sosialisasi seperti yang sedang kami lakukan ini,” jelas Rais Ruhayat.
Ketua komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini juga menegaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(hms/pik)