Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat pimpin kunker ke Kabupaten Kapuas, Jumat, (3/1/2025). (poto : hms)

Gali Informasi dan Tanggapan Masyarakat Kapuas Terkait Opsen 66 %, Komisi II DPRD Kalsel Temukan Belum Ada Sosialisasi Yang Merata Disana

Kapuas, koranpelita.net

Menjelang diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan  (Kalsel) mencoba menggali informasi ke provinsi tetangga di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Kapuas.

Tujuannya untuk mengetahui bagaimana tanggapan pemerintah daerah setempat dan masyarakat Kapuas terhadap rencana pemerintah pusat tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, yang membidangi Ekonomi dan Keuangan

Muhammad Yani Helmi saat memimpin langsung rombongan mengatakan, kunjungan ini selain untuk menyamakan persepsi dengan provinsi  juga sekaligus ingin mengetahui bagaimana tanggapan pemerintah daerah dan masyarakatnya.

“Ternyata disini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata barangkali. Sementara di Kalsel sendiri ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa,” tutur Muhammad Yani Helmi.

Dia menambahkan, Pemprov Kalsel berencana akan tetap memberlakukan kenaikan opsen pajak 66 persen ini yang dibarengi dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H Muhidin dengan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama 6 bulan ke depan.

Meski demikian, pria akrab disapa Paman Yani menyatakan, setelah 6 bulan ke depan, DPRD Kalsel khususnya Komisi II akan melakukan evaluasi bagaimana pendapatan Pemprop Kalsel dan bagaimana kondisi masyarakat Kalsel apakah terpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraannya.

“DPRD Kalsel pasti akan mengevaluasi apa yang terjadi, perkembangan dari pajak opsen ini,” ujar Paman Yanim

Selanjutnya, ketua Komisi II DPRD Kalsel ini menghimbau kepada masyarakat Kalsel agar tetap tenang dan bersabar menghadapi pemberlakukan pajak opsen 66 persen.

Dia meyakinkan bahwa DPRD Kalsel akan tetap bersama masyarakat Kalsel untuk terus memperjuangkan agar kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi tidak membebani masyarakat Kalsel yang kondisi perekonomiannya dirasakan masih sulit.

“DPRD Provinsi Kalsel akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal pajak 66 persen ini supaya jangan terlalu tinggi”, pungkasnya.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Sempurnakan Raperda Pengelolaan Tambang, Pansus IV DPRD Kalsel Kunjungi  Dinas ESDM Jatim

Surabaya, koranpelita.net Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *