Banjarmasin, koranpelita.net
Terbukti bersalah dengan barang bukti 99,23 gram sabu, Esi Handayani di ganjar 9 tahun 6 bulan penjara.
Vonis di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar Rabu (23/10/2024).
Sidang putusan hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH MH dan didampingi dua hakim anggota, dengan terdakwa Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar mengikuti persidangan melalui aplikasi online ( secara online) karena penahanan terdakwa di titipkan di Lapas Karang Intan Martapura.
Sebelum membacakan amar putusannya majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum diantaranya, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat atau tidak ada unsur yang meringankan.
Selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Selain itu juga terdakwa masih mempunyai keluarga yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim sependapat dengan surat Dakwaan jaksa dan keterangan para saksi.
” Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Esi Handayani dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar dan Subsdiir selama 3 bulan penjara,” sebut hakim.
Sebelum menutup sidang majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Esi Handayani untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Rahmawati SH dari Kejati Kalsel, membacakan berkas yang berbunyi bahwa Terdakwa Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan p erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan pidana terhadap Terdakwa Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar dua milyar rupiah, subsidiair enam bulan penjara. (pik)