Banjarmasin, koranpelita.net Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, Didi bin Muri, diganjar hukuman delapan bulan penjara. Vonis penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam sidang putusan yan digelar Rabu (30/10/2024). Sebelum membacakan amar putusan Ketua Majelis Hakim Indra …
Read More »