Kabupaten Tapin – koranpelita.net
Pelestarian budaya dan kerukunan masyarakat perlu dimulai dari lingkungan terdekat. Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat menyosialisasikan dua peraturan daerah kepada warga Kabupaten Tapin, Jumat (23/10/2026).
Di Desa Pematang Karangan, Kecamatan Tapin Tengah, Desy menyampaikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Payung hukum ini menjadi landasan pelestarian budaya daerah, termasuk tradisi, kesenian, nilai-nilai lokal, dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.
Desy mengatakan, budaya Banua perlu dijaga agar tetap dikenal oleh generasi muda. Upaya itu dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan masyarakat, termasuk dengan mempertahankan tradisi serta kebiasaan baik yang tumbuh di desa.
“Menjaga budaya Banua bisa dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan kita. Tradisi dan nilai baik yang diwariskan orang tua perlu terus dikenalkan kepada anak-anak agar tidak hilang,” kata Desy.
Sehari setelahnya, Desy juga menyosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Desa Lumbu Raya, Kecamatan Tapin Utara.
Perda ini menjadi landasan dalam membangun kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menjaga kerukunan di tengah perbedaan.
Desy mengatakan toleransi dapat diterapkan melalui sikap saling menghargai, menjaga komunikasi, dan menyelesaikan persoalan secara baik.
Ia berharap pemahaman terhadap perda tersebut dapat membantu masyarakat menjaga hubungan antarwarga serta mencegah perselisihan yang berawal dari perbedaan.
Desy berharap, kegiatan sosper ini dapat membuat masyarakat tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelestarian budaya dan toleransi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga identitas Banua sekaligus memperkuat kehidupan bermasyarakat.(hms)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual