Dari kanan : Ķetua TAPD Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin; Ķetua Banggar DPRD Kalsel, H Supian HK; dan Wakil Ķetua I Banggar, H Kartoyo, saat rapat Sabtu (11/10/2026) ( foto : hms)

Banggar-TAPD Sepakat Tindaklanjuti Catatan Kemendagri Agar Perubahan RAPBD 2026 Rp10.783 Triliun Segera Digunakan

Banjarmasin – koranpelita.net

Untuk menunjang serta memperlancar program kegiatan pembangunan dalam waktu tersisa sekitar 75 hari kedepan, Badan Angaran (Banggar) DPRD bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provisi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat dan memutuskan untuk melaksanakan beberapa perbaikan yang disarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkait beberapa item alokasi dana program kegiatan kerja di dalam RAPBD Perubahan 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Banggar DPRD Kalsel bersama TAPD usai menggelar rapat evaluasi pointer tindaklanjut Raperda Perubahan 2026, di Banjarmasin, Sabtu, (10/10/2026)  petang.

Diawal rapat, Ķetua TAPD Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, menyampaikan Nota RAPBD 2026 Kalsel, dengan rincian : Pendapatan APBD Murni Rp.7.360.410.915.143. Rancangan Perubahan APBD Rp 7.812.111.283.310, atau bertambah Rp 451.700.368.167.

Penerimaan Pembiayaan : APBD Murni Rp.2.685.446.634.231. Rancangan Perubahan R 2.971.434.288.407 atau bertambah Rp. 285.987.654.176.

Pengeluaran Daerah :
Belanja APBD Murni Rp 9.945.857.549.374.
Rancangan Perubahan Rp10.583.545.571.717, atau bertambah Rp 637.688.022.343.
Pengeluaran Pembiayaan APBD murni Rp.
100.000.000.000. Pada Rancangan Perubahan Rp.200.000.000.000. bertambah Rp100.000.000.000.

Sehingga Penerimaan Daerah -(Pendapatan + Penerimaan Pembiayaan) Rp10.783.545.571.717.
Pengeluaran Daerah (Belanja + Pengeluaran Pembiayaan) Rp10.783.545.571.717 atau
0,00 (seimbang).

Adapun konsistensi perencanaan dan penganggaran sebanyak : 163 Program. Kegiatan 365 (pagu RKPD Rp.10.502.845.125.919- Perubahan KUA PPAS Rp.10.504.469.284.099- Rancangan Perubahan APBD 2026 Rp10.583.545.571.717. Sub Kegiatan sebanyak 1.505.

“Catatan, masih terdapat sub kegiatan dalam raperda yang belum tercantum dalam Perubahan RKPD/KUA-PPAS, antara lain pada Dinas Perdagangan, UPPD Banjarmasin II dan Inspektorat Daerah,” kata HM Syarifudin.

Sub kegiatan belum tercantum diatas yaitu
1) Dinas perdagangan – pengadaan kendaraan dinas operasional/lapangan Rp1.877.500.000. 2). UPPD Banjarmasin II – penyediaan bahan logistik kantor Rp 672.000. 3). Inspektorat Daerah – Pengadaan fedung kantor/bangunan lainnya Rp1.770.197.322

“Tindak lanjut: disesuaikan; anggaran dikembalikan ke TAPD untuk belanja wajib/mengikat dan prioritas, kecuali memenuhi kriteria kebijakan nasional/keadaan darurat/mendesak,” sebutnya.

kemudian pada poin percepatan penurunan stunting dalam RAPBD 2026, anggaran PPAS semula Rp 898.743.964.385 miliar menurun menjadi Rp. 824.036.084.546 miliar atau turun 7,79 persen dari total belanja. Sehingga komitmen anggaran PPAS menurun ini dinilai tak selaras dengan penambahan belanja daerah Rp 644,69 miliar dalam rancangan Perubahan APBD 2026.

Untuk meefisienkan waktu tahun buku yang tersisa sekitar 75 hari lagi, TAPD menyampaikan skema tindaklanjut persetujuan keputusan oleh banggar hari itu dengan catatan poin-poin administrasi tindaklanjut akan dilakukan oleh TAPD, sehingga Perubahan APBD 2026 bisa segera dilaksanakan.

Wakil Ķetua I Banggar DPRD Kalsel, H Kartoyo menyampaikan, bahwa draf RAPBD 2026 merupakan akumulasi hasil pembahasan beberapa kali oleh Banggar bersama TAPD.

Kemudian disampaikan kepada kementrian dalam negeri, dan hasil fasilitasi ini merupakan poin yang wajib ditindaklanjuti sesegeranya.

Wakil Ketua II Banggar DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman, juga sepakat atas skema yang ditawarkan TAPD. Namun Ia minta TAPD segera memberikan data-data poin kegiatan yang digeser, sehingga jelas adanya.

Ķetua Banggar DPRD Kalsel, H Supian HK usai mengetuk palu tanda kesepakatan, kepada wartawan mengatakan, badan anggaran sepakat atas hasil fasilitasi dan beberapa catatan dari Kemendagri yang harus diperbaiki oleh TAPD. Dengan begitu Perubahan APBD 2026 bisa digunakan.

“Karena catatan perbaikan itu ranahnya ada di ekskutif, jadi legislatif minta TAPD dilakukan perbaikan maupun pergeseran sesuai petunjuk menteri dalam negeri,” kata H Supian HK.(pik)

 

 

 

About Kontributor

Check Also

Komisi II Sorot Pemangkasan Anggaran SKPD Penghasil, Ini Berpotensi Ancam Capaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8,1 % di RPJMD

Banjarmasin – koranpelita.net Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti pemangkasan anggaran mitra kerja sektor …