Ketua DPRD Kalsel H Supian HK (tengah) (poto : hms)

Supian HK, Haris Makie, Fachrudin Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Pondok Pesantren Rakha HSU

Kabupaten HSU, koranpelita.net

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalsel, di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1/2026).

Supian HK mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.

Supian HK menegaskan, sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha seperti UMKM.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.

Sosialisasi di lingkungan pondok pesantren ini menurutnya, memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Fachrudin selaku Direktur Utama Bank Kalsel yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, Abdul Haris Makkie yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sedang pemandu dan moderator oleh H A Hasib Salim, selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Musibah Banjir Jangan Berulang, DPRD Kalsel Gelar RDP Bersama Instansi, Jangka Pendek Keruk Sungai-Sungai

Banjarmasin, koranpelita.net Tak ingin musibah banjir berulang setiap tahun, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar …