Banjarmasin, koranpelita.net
Lebih 200 persil tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang tersebar, kini sudah memiliki sertifikat dari badan pertanahan.
Langkah tersebut bertujuan menertibkan yang selanjutnya dilakukan pencatatan sebagai aset-aset milik Pemprov Kalsel sesuai aturan.
“Sampai tahun 2024 tadi, sudah ada 212 persil tanah milik kita yang be sertifikat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kalsel, H Miftahul Chair kepada koranpelita, di Banjarmain Rabu (30/4/2025) siang
Bahkan, lanjut Chair, berdasarkan aplikasi sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kondisi aset bergerak maupun aset tak bergerak milik Pemprov Kalsel, dinilai ”baik’, dan itu tertuang dalam indek pengelolaan aset.
“Jadi ini dinilai oleh pihak luar, bukan dari kita,”jelasnya.
Disinggung apakah pencatatan diatas tersebut valid atau sesuai dengan fakta fisik barangnya? Chair tegas menyatakan, sesuai.
Sebab, lanjut dia. dahulu pencatatan aset dilakukan secara manual, kini sudah berbasis sistem yang dapat terlihat penggunaannya termasuk Jika ada penyusutan atau pun penghapusan barang (aset) yang dinilai layak untuk dihapuskan.

Disinggung adanya fasilitas khususnya kendaraan roda empat bagi kepala dinas dan unsur pimpinan DPRD yang kini sudah memperoleh mobil dinas yang baru, lantas apa kah mobil dinas yang lama wajib dikembalikan kepada pemerintah provinsi?
Chair menyatakan jika baru tersebut sudah ada maka barang lama wajib dikembalikan. Karena itu sesuai aturan.
Namun, jika memang masih ingin digunakan, maka pimpinan di suatu dinas atau perangkat daerah bisa mengajukan surat permohonan untuk digunakan kembali, semisal untuk jajaran dibawahnya.(pik)