Banjarmasin, koranpelita.net
Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentang arahan Presiden RI, berkait penundaan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru berkunjung ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu.(22/1/2025)
Rombongan DPRD Kotabaru dipimpin
Geswina Mega Putra. diterima Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, bersama, Wakil Ketua Habib Hamid Bahasyim, serta dua anggota M Syarpuddin dan Dirham Zain.
Dalam pertemuan ini Geswina Mega Putra, yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, menanyakan langkah dan solusi berkait adanya instruksi penundaan pengunaan dana pembangunan dari APBN itu.
“Kami selaku wakil rakyat di kabupaten Ingin minta arahan dari provinsi terkait hal diatas,” kata Geswina.
Penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut berdampak adanya sejumlah silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang jumlahnya tidak sedikit.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, memaparkan adanya surat edaran itu maka proyek di Kalsel pun banyak yang tertunda.
“Mengenai Surat Edaran Kemendagri, maka pengadaan barang dan jasa proyek di Kalsel pun banyak yang ditunda,” kata dia.
Tetapi lanjut wakil ketua DPRD eriode lalu itu, tetap melaksanakan program prioritas yakni pembangunan jembatan penghubung Kabupaten Balangan dan pembangunan jalan alternatif.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat, mengapresiasi kedatangan Komisi I DPRD Kotabaru.
“Kami mengapresiasi kedatangan komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru. Kami berharap melalui pertemuan ini, diharapkan menambah erat hubungan baik yang terjalin selama ini.” harap Rais.(hms/pk)