Banjarmasin, koranpelita.net
Terkait pungutan tambahan (Opsen) yang menuai kontra-versi, karena dirasa bakal memberatkan masyarakat, terus dibahas sejumlah pejabat daerah, di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembahasan bersama untuk merumuskan itu dilakukan lintas Komisi DPRD Kalsel, bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, pelaku usaha dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banjarmasin, Senin (23/12/2024).
Salahsatu rumusan atau skema yang disampaikan Kepada Bappenda Kalsel, Subhan Yaumil, yaitu memberikan diskon 25 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak diberatkan.
“Intinya pemerintah provinsi tidak ingin memberatkan masyarakat, jadi kita berikan diskon 25 persen dulu. setalah itu baru ditambahkan opsen 66 persen,” ujar Subhan Nor Yaumil, saat keterangan pers bersama puluhan wartawan.
Dicontohkan, jika pokok pajak kendaraan bermotor senilai Rp 3 juta, maka dikurangi 25 persen, maka turun menjadi Rp 2 juta 250 ribu.
Menurutnya, pemberlakukan diskon 25 persen ini akan dimulai dari 5 Januari, dan berlaku hingga 6 bulan.
“Setelah 6 bulan, nantinya akan kita evaluasi lagi, tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut,” terangnya.
Terkait diskon 25 persen ini, DPRD Kalsel, mengapresiasi langkah yang di lakukan Pemprov Kalsel.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, membidangi ekonomi dan keuangan Muhammad Yani Helmi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) siang itu,
Mengakui isu kenaikan pajak ini adalah hangat di perbincangkan dan mencuat ke berbagai platform media sosial.
Muhammad Yani pun mengapresiasi langkah Pemprov Kalsel tersebut. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu dan tentunya akan meringankan beban masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap masyarakat tidak terbebani dengan diskon 25 persen ini,’ kata dia.
Sementara, dalam RDP itu, Wakil ketua Komisi IV, DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyarankan kepada dinas pendapatan daerah UPTD Samsat yang ada untuk mengkaji kembali, terkait pajak kendaraan bermotor yang sudah berusia tua.
“Artinya kalo mobil itu sudah produksi tahun lama maka penghitungan pajaknya jua harus di turunkan, karena sudah ada penyusutan,” pinta Gusti Iskandar. (pik)