Tabalong, koranpelita.com
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Umar Sadik mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Senin (2/12/ 2024).
Sebagai peserta sosialisasi hadir puluhan personil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di Kecamatan Kalua khususnya.
Dalam pertemuan itu Umar menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPK, terkait pengembangan ekonomi kreatif.
Melalui sosialisasi ini diharapakan personil BPK ini tak hanya bergelut dengan penanggulangan kebakaran semata. Tetapi mendorong agar bisa berperan dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap agar semua personil BPK juga bisa mendorong pengembangan ekonomi kreatif didaerah,” sebutnya.
Selain itu, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini juga meminta agar memanfaatkan peluang ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besar harapan ulun (saya), bebuhan pian mengetahui adanya perda ini,” kata dia.
Ekonomi kreatif lanjutnya, sebagai produk, sebagai payung hukum serta landasan support pemerintah akan terselenggaranya ekonomi kreatif. Tidak hanya pribadi mendapatkan dampak positif tetapi juga bisa kemajuan daerah sekitar.(pk)