H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (kanan) dan Praktisi Hukum, H Puar Junaidi (foto : fit)

Masih Marak Peredaran Narkoba, Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda P4GN dan Upayakan Rumah Rehabilitasi Berbiaya Murah

Banjarmasin, koranpelita.net

Hingga kini peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) masih marak. Fakta tersebut dapat terlihat dari masifnya para pelaku narkoba yang ditangkap pihak aparat kepolisian dengan jumlah narkoba puluhan kilogram.

Hal itu diungkap anggota DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Banjarmasin, Jumat (13/3/2026).

Ia pun mengaku heran, mengapa di Kalsel begitu marak peredaran narkotika. Padahal penduduknya hanya sekitar 4,2 juta dan masyarakatnya terkenal sebagai masyarakat yang agamis.

Karena itu lanjut Wakil Ķetua Komisi IV membidangi kesra dan kepemudaan ini, DPRD terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya narkotika melalu sosialisasi peraturan daerah yang dimiliki.

Menurutnya, sosialisasi juga kerap dilakukan di sejumlah daerah lain di Kalsel, seperti kota Banjarbaru dan Tanah Laut yang juga tergolong tinggi peredaran narkotika, yang mungkin salah satunya disebakan tingginya pertumbuhan ekonominya.

“Jadi, peredarannya tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga sampai ke daerah pedesaan yang pertumbuhan ekonominya cukup baik,” katanya.

Kondisi ini lanjutnya membuat hati miris, dan sebagai anggota DPRD, selaku pembuat peraturan daerah tentang pencegahan peredaran narkotika, tidak bosan-bosannya mensosialisasikan peraturan daerah tersebut, dengan harapan muncul partisipasi masyarakat untuk turut melakukan pencegahan dan berani melaporkannya jika menemukan di daerahnya.

Ķetua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel itu, juga menyampaikan banyaknya warga yang  terdampak obat-obatan, perlu sarana atau tempat layanan rehabilitasi yang murah.

Saat ini lanjutnya, masyarakat yang keluarganya tersandung masalah narkotika, Mereke lakukan rehabilitasi kepada pihak ketiga. Sehingga berbiaya relatif mahal.

Dampaknya, ada sebagian masyarakat yang tak mampu merehabilitasi keluarganya, dan ini tentu jadi harapan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikanya.

Selain sosialiasi perda diatas, hari itu juga dilakukan Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, yangmana langkah ini sangat penting dilakukan guna kembali memperkuat dan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam keseharian, khususnya kepada generasi muda sebagai penerus bangsa. (pik)

About Kontributor

Check Also

Komisi II DPR RI Soroti Kinerja BUMD di  Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.net Komisi II DPR RI mengungkapkan, kondisi 30% BUMD di Indonesia merugi dan kerap …