Banjarmasin, koranpelita.net
Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama mitra kerjanya mulai melakukan pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) siang.
Dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, pembahasan difokuskan pada penyamaan sudut pandang berkenaan dengan kerangka raperda yang akan disusun.
Agus Mulia Husin, mengatakan, raperda ini merupakan perubahan dari Perda yang sudah ada, yakni Perda No 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini nantikan akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Agus Mulia Husin, perusahaan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar saling berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya raperda ini CSR ini menjadi lebih teratur dan lebih terukur.
Sementara Ketua Bappeda Provinsi Kalsel Suprapti Tri Astuti menjelaskan, selama ini program CSR umumnya disalurkan berdasarkan kesepakatan langsung antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Dampaknya, wilayah lain yang juga membutuhkan dukungan pembangunan belum banyak tersentuh oleh program tersebut.
“Selama ini pemanfaatan CSR memang lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang berada di ring 1 dan ring 2 perusahaan. Ke depan kami ingin agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” kata Astuti.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah provinsi tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan CSR secara lebih terarah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoordinasikan program CSR dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan. (hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual