Anggota Pansus II Raperda TJSLP, Habib Farhan Husien (kiri) (foto : hms)

Daerah Jangan Jalan Sendiri Urus Dana CSR, Habib Farhan : Daerah Terpencil Yang Lebih Membutuhkan Justru Terabaikan

Banjarmasin, korapelita.net

DPRD Kalimantan bersama pemerintah daerah duduk bersama untuk memastikan dana corporate sosial responsibility (CSR) dari semua perusahaan tak terbuang percuma tanpa arah yang jelas.

Karena itu DPRD melalui Panitia khusus (Pansus II ) mulai membahas peraturan daerah yang berkaitan.

“Provinsi ini ibarat seorang ayah yang membagikan jajanan secara adil kepada anak-anaknya yaitu kabupaten/kota, supaya bantuan tidak menumpuk di satu tempat saja tapi merata dirasakan seluruh warga,” ujar Anggota Pansus II Habib Farhan Hussein, usai rapat, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya pertemuan ini menjadi sangat penting karena pemerintah melalui Bappeda Provinsi sedang menggodok aplikasi khusus (aplikasi Optima) untuk memantau aliran dana bantuan perusahaan.

Selama ini, banyak bantuan yang hanya berputar di wilayah terdekat perusahaan saja atau ring 1 dan 2. Sementara daerah terpencil yang lebih membutuhkan justru terabaikan.

Nantinya melalui aturan perda baru ini, tidak ada lagi istilah monopoli wilayah, karena bantuan akan disalurkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan warga, bahkan bisa “meloncat” ke daerah yang paling memerlukan bantuan mendesak.

Habib Farhan  mengingatkan, “Rumah Banjar” ingin memastikan peran provinsi sebagai pusat koordinasi bagi 13 kabupaten/kota berjalan maksimal.

Masalah yang sering terjadi adalah perusahaan melapor langsung ke pusat sehingga daerah tempat mereka mengeruk hasil bumi justru tidak mendapat apa-apa.

Dengan semangat gotong royong, nantinya dibentuk forum perusahaan se-provinsi agar semua laporan bantuan terkumpul di satu pintu, yaitu di tingkat provinsi, sebelum disebar ke daerah-daerah.

Untuk memudahkan pengawasan, bantuan ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau kelompok wilayah, mulai dari wilayah Banjarmasin, Banjar, hingga ke ujung Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Sistem klaster ini diharapkan menjadi jalan keluar agar wakil rakyat lebih mudah memantau apakah perusahaan sudah benar-benar menjalankan tanggung jawabnya atau belum.

Pansus  juga berencana membawa hasil rumusan ini hingga ke Bappenas di pusat untuk mengkristalkan aturan agar semakin kuat dan tidak bisa dipermainkan.

“Intinya, perubahan aturan ini dibuat agar perusahaan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dan lebih transparan dalam berbagi rezeki dengan warga Banua. Jangan sampai kekayaan alam kita diambil, tapi rakyat di sekitarnya hanya mendapatkan ampasnya saja,” terang Habib Farhan.

Sementara Ketua Bappeda Kalsel Suprapti Tri Astuti menjelaskan selama ini program CSR umumnya disalurkan berdasarkan kesepakatan langsung antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Dampaknya, wilayah lain yang juga membutuhkan dukungan pembangunan belum banyak tersentuh oleh program tersebut.

“Selama ini pemanfaatan CSR memang lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang berada di ring 1 dan ring 2 perusahaan. Ke depan kami ingin agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Astuti

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah provinsi tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan CSR secara lebih terarah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoordinasikan program CSR dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan. (hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Komisi III DPRD Kalsel Dorong Percepatan TPST Regional Banjarbakula, Direktur Sanitasi Kemen PU Prasetyo : Kami Bangun Tahun 2026 Ini Kapasitas 150 Ton/Hari

Jakarta, koranpelita.net DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional …