Banjarmasin, koranpelita.net
Kendati tujuh Fraksi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui. Namun, faksi juga melontarkan kritik dan saran terhadap tiga buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dalam Pandangan Umum Fraksi Dewan pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, tiga usulan raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, pada rapat paripurna 18 Februari 2026 lalu, yaitu, meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD); Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, dan Wakil Gubernur di Wakili Sekretaris Daerah Kalsel, HM Syaifuddin, hari ini, tujuh Fraksi DPRD yaitu, Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, Fraksi gebungan DPP, dan Fraksi PKB, melalui juru bicaranya, M Yadi Mahendra Muhyin terhadap masing-masing raperda.
Untuk raperda tentang pajak dan retribusi daerah, sebutnya, Fraksi PKB memahami bahwa, optimalisasi pendapatan asli daerah, merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kemandirian fiskal.
“Namun, kami menilai, pemerintah perlu lebih transparan dalam menyampaikan data evaluasi selama dua tahun pelaksanaan perda sebelumnya,” kata Yadi Mahendra.
Sebab, lanjutnya, sejauhmana peningkatan PAD yang signifikan telah dicapai? dan sektor mana yang masih mengalami kebocoran?
“Kami juga mengingatkan, agar kebijakan penyesuaian tarif tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan. Tetapi, tatap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, dan pelaku UMKM serta masyarakat kecil jangan sampai menjadi pihak yang paling terdampak,” tandasnya.

Lebih jauh, Fraksi PKB mendorong adanya sistem digitalisasi yang benar-benar terintegrasi dan pengawasan ketat.
“Tanpa perbaikan tata kelola dan integrasi aparatur, perubahan, regulasi dikhawatirkan tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah,”ingatnya.
Untuk Raperda tentang TJSLP, Fraksi PKB menyambut baik penyusunan kembali regulasi ini, sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Akan tetapi, kami mencermati selama ini pelaksanaan program TJSLP dilapangan masih sering bersifat seremonial dan belum sepenuhnya terkoordinasi dengan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” sentilnya.
Faksi PKB lanjut dia, juga meminta Raperda ini ditegaskan mekanisme koordinasi, perencanaan, serta pelaporan yang jelas dan terbuka, dan pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat mengenai kontribusi masing-masing perusahaan, serta memastikan bahwa program TJSLP tidak hanya menjadi formalitas adminstratif semata.
Karena fokus utama raperda ini adalah mendorong efektifitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial , maka program yang dihasilkan tak boleh bersifat seremonial atau bersifat administratif.
Harus ada indikator yang jelas dan evaluasi berkala untuk memastikan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat, dan keberpihakan pada masyarakat terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat sekitar masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kerusakan lingkungan,” tegas Yadi Mahendra.
Terakhir, untuk raperda tentang Perubahan Pengelolaan Air Tanah. Fraksi PKB menilai sangat penting mengingat air merupakan hak dasar rakyat dan sumber daya vital bagi kehidupan.
“Kami menekankan, perlindungan terhadap sumber daya air arus menjadi prioritas utama. Regulasi ini harus menjamin keberlanjutan lingkungan, mencegah ekploitasi berlebihan serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat termasuk masyarakat adat,” katanya.
Karena itu, perizinan pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara selektif, berbasis kajian lingkungan yang komprehensif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, yaitu pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Pemprov Kalsel, diwakili Sekdaprov HM Syarifuddin, menjawab pandangan umum fraksi dewan, mengungkapkan apresiasi atas sikap konstruktif seluruh fraksi, berkait masukan yang diberikan karena merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang sedang dibahas.
“Kami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel,” sebut Syaifuddin.
Ia menegaskan pentingnya penguatan struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, sebab pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung pembangunan tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tegasnya.
Di penghujung sidang, pimpinan rapat H Supian HK menyampaikan pada forum untuk membentuk panitia khusus guna membahas raperda diatas, dan rapat pun usai. (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual