Tiga pelaku tersangka narkoba dengan barang bukti (poto : ist)

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tala, Barbuk Capai 20 Gram

Pelaihari, koranpelit.net

Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) Senin (2/2/2026) berhasil menangkap tiga jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti (burbuk) sabu mencapai 20 gram.

Pengungkapan pelaku jaringan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga mengenai sering adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang.

Seperti biasa setelah mendapat informasi petugas langsung mengadakan observasi di lapangan. Penangkapan pertama berlangsung pukul 20.30 Wita.

Di SPBU itu, petugas mengamankan Hendrik Gunarto dan Novi Sulistyo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit handphone, serta satu unit mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1409 CT.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Novi mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, yakni Dian Yudiana alias Dian.

Berbekal pengakuan tersebut, Petugas langsung melakukan pengembangan.
Pada malam yang sama itu juga, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Dian Yudiana di depan rumahnya di Kompleks Liang Anggang Permai RT 005 RW 002, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu lembar kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Polres Tala Iptu M. Firmansyah Baso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” kata Iptu M. Firmansyah

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Tanah Laut menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. (zkl/pik) foto:Ist

About Kontributor

Check Also

Kajati Kalsel Lantik Sejumlah Pejabat Baru Untuk Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja Institusi

Banjarbaru, koranpelita.net Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Tiyas Widiarto, S.H., M.H dimelantik dan …