Banjarbaru, koranpelita.net
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto, S.H MH, melaksanakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama bersama Gubernur Kalsel serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Selatan, berkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kajati hadir didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Sugiyanta, S.H., M.H, serta para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan
komitmen penuh Kejati Kalsel dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan substansi
dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial, sehingga MoU yang ditandatangani memiliki landasan operasional yang jelas untuk dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari ) di wilayah Kalimantan Selatan.
Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Kepala Kejari se-Kalsel bersama para Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku.
“Ini sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan,” dalam rilis, Rabu (10/12/2024)
Kajati juga menegaskan bahwa, kerja sama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia.(ril/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual