Banjarmasin, koranpelita.net
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Panitia khusus (pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Ketua Pansus III H M Rosehan NB, usai pembahasan Jum’at (21/11/2026, di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, menyatakan, pertemuan ini merupakan tahapan finalisasi dari pembahasan penyusunan draf ranperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel yang nilainya mencapai 400 milyar.
Penyertaan modal ini nantinya dilakukan secara bertahap selama 2 tahun anggaran, yakni 200 milyar di tahun 2026 dan 200 milyar lagi di tahun 2027.
“Hari ini kami sepakati untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebanyak 400 milyar, dengan cara bertahap. Yang pertama di tahun 2026, Rp 200 miliar, kemudian tahun 2027, 200 miliar,” ujar Rosehan.

Dengan penambahan ini, Rosehan berharap selain untuk menjaga investasi milik Pemprov Kalimantan Selatan ke Bank Kalsel agar sahamnya tetap lebih besar dibandingkan saham milik pemerintah kabupaten/kota. Juga diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel.
“Saya juga mengingatkan kepada Bank Kalsel agar penyertaan modal ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.
Rosehan juga mengingatkan pesan Pak Purbaya (Menkeu RI) bahwa, uang yang ada di pemerintah provinsi dimanfaatkan betul-betul, sehingga kehidupan perekonomian berputar di Kalimantan Selatan bisa menjaga stabilitas nasional.
Selanjutnya apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, bisa menjadi jaminan bahwa target pertumbuhan diatas 5 persen mungkin bisa 8 persen itu bisa terjangkau.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pansus III DPRD Kalsel, atas disetujuinya draf ranperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel.
Ia mengungkapkan, dengan adanya penambahan modal ini tentunya akan mengembalikan posisi Pemprov Kalsel sebagai pemegang kendali saham Bank Kalsel.
“Alhamdulillah hari ini Pansus III DPRD Kalsel menyetujui raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda penambahan modal sebesar 400 miliar.
“Dengan setor 400 miliar ini akan mengembalikan posisi pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah provinsi” terangnya.
Terkait beberapa pesan dan catatan Pansus III pada saat pembahasan akan menjadi perhatian serius Bank Kalsel dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan.
“Beberapa catatan dari pansus ini akan jadi pengingat kami untuk lebih meningkatkan kinerja lagi, meningkatkan pemberian kredit, dan mayoritasnya adalah masyarakat Kalimantan Selatan,” janji Fachrudin.
Sebelumnya, rapat finalisasi tersebut juga dihadiri unsur Bappeda, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel (hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual