(poto :ist)

Warga Desa Rangda Diamankan Polisi Dengan Barbuk 22 Paket Sabu

Pelaihari, koranpelita.net

Seorang warga Desa Ranggang Dalam (Rangda) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut Rabu,(29/10/2025).

Dari tangan lelaki bernama Salihadi Saputra ini, petugas mengamankan 22 paket sabu.

Salihadi Saputra, diamankan petugas sekitar pukul 17.30 Wita, di sebuah pondok yang berada di area Makam Keramat RT.01 RW.01, Desa Ranggang Luar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar lokasi sering terjadi aktivitas mencurigakan dan diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam di area tersebut.

Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Salihadi Saputra alias Putra.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram.

Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna pink yang dibawa pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. zkl/(pik)

About Kontributor

Check Also

Kader Golkar Kalsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Rekomendasi PAW ke Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, koranpelita.net Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) berbuntut panjang. …