Jakarta, koranpelita.net
Untuk menggali berbagai informasi berkenaan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bertandang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) di Jakarta Jumat (10/10/25).
Dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, rombongan diterima Firdaus, yang merupakan pejabat yang membidangi Perencanaan dan Pengadaan KEMENPAN-RB.
Diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Firdaus mengatakan, setiap masukan dan pertanyaan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan kebijakan lainnya ke depan.
Dari pertemuan itu, banyak informasi yang digali oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, di antaranya berkenaan dengan kejelasan pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, hingga kewajiban serta hak yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK paruh waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” kata Habib Hamid.
Dia berharap, skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi yang benar-benar realistis dalam rangka penataan tenaga non-ASN di daerah tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.(hms/pik
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual