Banjarmasin, koranpelita.net
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat membahas Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, di gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (30/9/2025) petang.
Hadir diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan RSUD Ulin.
Rapat ini di pimpin Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan, untuk membahas secara mendalam tentang pedoman pembiayaan tahun jamak yang akan digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Adanya pedoman itu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan proyek-proyek pemerintah yang memerlukan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
Dalam pertemuan juga dibahas beberapa aspek termasuk kriteria proyek yang dapat dibiayai, proses penganggaran, dan pengawasan.
Selain itu juga dibahas tentang peran dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait dalam pengelolaan pembiayaan tahun jamak.
”Keterlibatan instansi-instansi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan pedoman pembiayaan tahun jamak,” kata Gusti Iskandar.
Dengan adanya pedoman pembiayaan tahun jamak, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut pansus III akan menggelar pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari instansi terkait.(hms/pik)