Banjarmasin, koranpelita.net
Langkah mediasi oleh Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berkait sejumlah tuntutan warga Rantau Bakula versus perusahaan tambang PT Merge Mining Industri (MMI) di Kabupaten Banjar tampak sudah mulai menemukan titik temu.
Titik temu, setelah Senin (28/7/2025) siang menggelar pertemuan bersama yang dihadiri jajaran PT MMI dan perwakilan warga masyarakat serta UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, yang menyampaikan hasil uji laboratorium dari sample air, udara dan suara kebisingan yang diambil pada beberapa bulan silam di lokasi areal tambang PT MMI. Dan hasilnya, dinyatakan masih dibawah ambang batas baku mutu.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt. Mustaqimah, mengatakan, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan menyimpulkan, dampak pertambangan yang dihasilkan tidak melebihi batas baku mutu.
“Dari hasilnya, dari pemeriksaan laboratorium Provinsi Kalsel itu tidak melebihi ambang baku mutu yang sudah ditentukan” ujarnya, usai rapat.
Dengan keluar dan diketahuinya hasil uji lab yang ditunggu-tunggu tersebut, Komisi III DPRD Kalsel, pun menyudahi rapat dan selanjutnya memberikan, ruang dan waktu di lantai 4 gedung “B” DPRD setempat, kepada kedua belah pihak (PT MMI dan Warga) untuk membahas soal penggantian lahan yang dimasalahkan.

Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, usai rapat dengan warga, menyatakan komitmen seriusnya untuk menyelesaikan soal lahan tanah warga.
“Memang dari awal ini bukan soal isue lingkungan, tadi sudah diakui semua, bahwa memang ini isue nya pembebasan lahan,” katanya.
Karena itu, menurut Yudha Ramon, pihak perusahaan pun tetap akan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan pihak mana pun juga termasuk masyarakat.
Perusahaan lanjut dia, juga membutuhkan lahan, dan akan membeli lahan masyarakat yang tentunya dengan harga yang wajar dan surat kepemilikan yang lengkap dan aman.
“Misalnya surat tanah mereka ngak aman lalu mereka jual ke perusahaan, nah nanti masyarakat yang dilaporkan ke polisi, kan kasian masyarakat. Jadi kita mau cari caranya bagaimana agar masyarakat aman, perusahaan aman, da semua pihak tidak ada yang dirugikan,” terangnya.
Disinggung berapa jumlah? Yudha Ramon menjelaskan, sudah ada 8 sertifikat, dan pengajuannya ada 28, dan ternyata dari 18 sertifikat itu ada 28 pihak, yangmana dalam 1 sertifikat itu ada yang 3 keluarga yang mengklaim.
“Ini yang mesti kita beresin dulu, kita cari seperti siapa pemiliknya, penghuninya, seperti apa, dan ada enggak, sertifikat aslinya seperti itu,” sebutnya
Salah satu perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula Kabupaten Banjar, Mariadi, menyatakan, bahwa urusan diatas sudah dimulai sejak tahun 2008, namun karena terkendala kondisi covid-19 dan pergantian manajemen perusahaan, maka urusan negosiasi pembebasan lahan ini berlanjut hingga kini.
“Ada sekitar 27 rumah yang minta dibebaskan, tapi kalo suratnya kalo tidak salah ada sekitar 18 atau 19,” akunya
Mariadi juga mengatakan, saat ini pihak perusahaan masih mempelajari keabsahan surat-surat tanah yang dimiliki warga, dan belum masuk ketahap penentuan harga (pik)