Banjarmasin, koranpelita.net
Masih tingginya predaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba), menjadi atensi serius wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Untuk meminimalisir hal diatas, dibutuhkan peran serta dan sinergi dari berbagai unsur baik pemerintah, aparat hukum, pihak swasta dan masyarakat lainnya.
Pentingnya keterlibatan segenap unsur diatas diungkapkan, sejumlah pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, yang di gelar Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Acmad Maulana, di kawasan Handil Bakti, Barito Kuala, Senin (10/3/2025) petang.
Sosialiasi yang dipandu oleh Aryo Bimo ini, menghadirkan narasumber, diantaranya praktisi hukum, H Puar Junaidi serta pengamat politik dan hukum, Apriansyah.
Dalam pengantar awal, Acmad Maulana menyampaikan komitmen dalam upaya memberantas narkoba melalui optimalisasi pemanfaatan perda yang sudah ada salah satunya dengan menggelar sosialisasi, khususnya bagi generasi muda.
Sosialisasi perda ini lanjut dia, merupakan cara yang efektif untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, terutama pelajar SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Generasi muda merupakan prioritas yang harus kita selamatkan lebih dulu, karena generasi muda sangat rawan terkena dampak peredaran narkotika,” sebut Achmad Maulana.
Untuk memperkuat pencegahan menurutnya, perlu dibentuk tim terpadu, dengan landasan dan payung hukumnya adalah perda itu sendiri, dan tim terpadu ini nantinya akan melaksanakan tugasnya di lapangan.
Tak hanya itu, agar perda dapat berjalan maksimal maka harus didukung anggaran yang memadai. Jika anggaran daerah terbatas, maka pemerintah harus melibatkan perusahaan-perusahaan atau BUMD.
“Kan di sana ada dana CSR yang bisa digelontorkan, tentunya dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semua pihak merasa terbuka dan sesuai dengan rencana target bisa tercapai,” sebutnya.
Narasumber lainya, Apriansyah menjelaskan, keberadaan Perda 8 tahun 2023 adalah untuk memfasilitasi Pemda secara formal dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Selama ini aturan pemerintah daerah itu berdasarkan tupoksi-tupoksi tertentu yang dikait-kaitkan dari tugas pemerintahan pusat dengan BUMN dan Polda. Kalau ini diformalkan atau tupoksi khusus dari Pemda, intinya pasal 7 itu adalah terbentuknya tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkotika,” terang Apriansyah.
Dia menambahkan, dalam perda itu sudah memberikan ruang agar pemda membentuk tim terpadu. Termasuk dengan dukungan pendanaan.
Artinya dengan perda ini ada legalitas formal pemda untuk menganggarkan dan tidak hanya menganggarkan tim terpadu saja, tetapi juga keseluruhan hal dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba itu.
“Termasuk dana-dana hibah atau CSR bisa masuk sebagai sumber pendapatan untuk biaya operasional tim terpadu atau kepada lembaga-lembaga lain dalam hal ini khususnya hibah ke BNN,” bebernya.
Praktisi hukum, H Puar Junaidi menambahkan, meski Kalsel peringkat lima besar dari seluruh Indonesia dalam peredaran narkotika, tetapi untuk memberantas narkoba ini merupakan buah simalakama.
“Kendati demikian, kita tetap optimis dan jangan pernah pesimis, karena bagaimanapun masalah narkoba ini sudah dilarang tetapi kasusnya di Kalsel masih tinggi,” kata Puar Junaidi.
Untuk itulah, mantan anggota DPRD Kalsel tiga periode ini, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangat krusial dalam memberantas narkoba. Ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Puar.(pk)
.
KP/HumasDPRDKasel
SOSIALISASI- Ketua Fraksi Golkar H Achmad Maulana, pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor: 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.