Salahsatu anggota komisi DPRD Kalsel, menyerahkan dokumen tertulis kepada pimpinan rapat Paripurna.(poto : hms)

DPRD Kalsel Sepakati Usulan Komisi I tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Menjadi Raperda Inisiatif

Banjarmasin, koranpelita.net

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kesepakatan usulan Raperda dari Komisi I ini menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel diputuskan dalam Rapat yang dilaksanakan Rabu (12/2/2025) dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK

Sebelum disepakati, perwakilan pengusul raperda dari Komisi I H Rahimullah, memberikan penjelasan atas usulan raperda tersebut di hadapan para peserta rapat.

Rahimullah menyatakan bahwa raperda ini penting untuk dihadirkan dalam pemerintahan di Banua.

“Raperda ini mampu memberikan pedoman yang baku dan standar untuk mengikat semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tertib administrasi, terpadu, dan terkoordinasi,” sebut Rahimullah.

Selanjutnya, masing-masing fraksi dewan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan raperda tersebut.

Secara umum, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel menyepakati pentingnya raperda ini sebagai pedoman untuk menciptakan keselarasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Tahapan berikutnya, Panitia Khusus (Pansus) yang akan segera dibentuk diharapkan mulai bekerja dengan merumuskan draf raperda secara lebih rinci.

Pansus juga diharapkan melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(hms/pk)

About Kontributor

Check Also

TAPD dan Banggar DPRD Dukung Dana Sekolah Sepak Bola Usia Dini

Banjarmasin, koranpelita.net Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap segenap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *