Banjarmasin, koranpelita.net
Badan anggaran (Banggar) DPRD Kalsel minta badan pendapatan daerah memangil sejumlah SKPD untuk mengevaluasi aset-aset daerah, khususnya dinas pemuda dan olahraga (Dispora) yang selama ini dinilai minim kontribusi untuk pendapatan asli daerah dalam pengelolaan atas lapangan golf Swargaloka.
Perintah pemanggilan tersebut dilontarkan Wakil Ķetua Banggar DPRD Kalsel, H Kartoyo disela rapat pembahasan evaluasi Kemendagri atas Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel, Rabu (9//9/2026) siang.
Untuk pembahasan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan RAPBD 2025, tim banggar yang terdiri 7 fraksi dewan sepakat, menyetujui dan menerima dengan catatan, agar pihak eksekutif menindaklanjuti dan melakukan sejumlah perbaikan pada item-item catatan, termasuk pelaporan kinerja untuk tahun kedepan.

Usai rapat Sekretaris TAPD yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fathan, mengatakan pemanfaatan aset daerah saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan mekanisme sewa yang nilainya ditetapkan berdasarkan hasil appraisal.
Menurutnya, skema kerja sama dengan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam peraturan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap aset-aset yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
“Ke depan aset-aset yang berpotensi menjadi objek pendapatan dan dapat berkontribusi terhadap PAD akan segera ditertibkan. Selama ini kontribusinya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan,” ujar Fathan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kalsel untuk meminta penjelasan terkait pemanfaatan aset daerah yang dikelola pihak ketiga.
Menurut Kartoyo, DPRD ingin memastikan seluruh aset daerah dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan lelang ulang terhadap kerja sama pemanfaatan aset apabila diperlukan.
“DPRD akan meminta penjelasan mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk kontribusi yang diberikan kepada daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Ia mengungkapkan, pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset Swargaloka saat ini hanya sekitar Rp 86 juta. Padahal, berdasarkan arahan dengan acuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tersebut seharusnya mampu menghasilkan pendapatan minimal Rp1,2 miliar pertahun.
Kartoyo menambahkan, pemerintah provinsi bersama DPRD akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang telah dimanfaatkan.
Langkah itu dilakukan untuk menggali potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah.
“Pemprov akan terus menggali potensi pendapatan melalui aset-aset daerah yang dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan,” kata Kartoyo (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual