Rapat finalisasi rancangan tata tertib DPRD yang dipimpin Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah). Foto: hms

Tidak Ada Catatan Krusial Dari Kemendagri, DPRD Kalsel Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Tata Tertib

Banjarmasin, koranpelita.net

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas tata tertib (tatib) DPRD menyelenggarakan rapat finalisasi pada Selasa (8/10/2024) siang.

Rapat finalisasi ini merupakan babak akhir sebelum rancangan tatib tersebut diparipurnakan dalam waktu dekat. Hal itu diterangkan oleh Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat.

Politikus asal Partai Golkar itu mengaku bersyukur, sebab tidak ada catatan yang krusial oleh hasil fasilitasi Kemendagri RI. Menurutnya, beberapa hanya berkaitan dengan redaksional dan tidak ada yang sampai mengubah substansi.

“Dan dari 210 pasal, kita bisa drop menjadi 198 pasal. Tentu, pasal-pasal yang kita drop adalah pasal-pasal yang kita anggap di luar kewenangan kita,” ucapnya Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Dirinya juga membeberkan bahwa terdapat banyak inovasi pasal-pasal baru, salah satunya DPRD Provinsi Kalsel memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa kepada mitra kerja yang secara tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat.

Semua itu, tegasnya, pada dasarnya diatur agar meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal lembaga agar tercapainya pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan daerah.(zul)

About Kontributor

Check Also

Komisi IV DPRD Kalsel Rekomendasi LBH Borneo Nusantara Kirim Surat ke-Timsel, Proses Ulang Seleksi Capim BAZNAS 2026 – 2031

Banjarmasin, koranpelita.net Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasi LBH Borneo Nusantara, agar mengirim surat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *