Serang, koranpelita.net
Menggali dan mengumpulkan bahan materi untuk penyempurnaan dalam penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Panitia Khusus (Pansus) III
DPRD Kalsel mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kamis, (6/3/2025).
Rombongan pansus III di pimpin Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, disambut Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi.
Selain menyambut baik Sugeng Hariyadi juga merasa mendapat kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Kalsel.
Menurutnya, hal paling penting ini adalah, berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
“Mulai dari RPJMD nya harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah. Dan itu ditindaklanjuti dengan MoU dan nanti akan ada Perda tahun jamak. Dan pesan kami, itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stake holder sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai pertemuan menyebutkan, raperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
“Karena kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang nggak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan tersedia anggaran dan program itu bisa berjalan sesuai yang menjadi harapan dari pemerintahan yang baru terbentuk sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat,” terangnya.
Terkait dipilihnya Provinsi Banten menurut mantan anggota DPR RI tiga periode ini, karena provinsi Banten sudah dua kali membuat perda pembiayaan tahun jamak, yakni di tahu 2012 dan 2018, sehingga patut ditiru dan menjadi referensi pansus III DPRD Kalsel dalam penyusunan ranperda dimaksud.
“Ya kita jujur saja, kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga kita meniru dari rule modelnya Banten. Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan raperda yang akan kita putuskan di daerah”, aku Gusti Iskandar seraya berharap pansus III bisa mengoptimalkan penyusunan materi produk raperda yang akan dihasilkan ke depan.(hms/pk)