Persidangan Kasus OTT KPK, di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1/2025) ( poto :satria)

Sidang Lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel Terungkap Kronologis Permintaan Uang Rp 1 Miliar

Banjarmasin, koranpelita.net

Sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel dengan menghadirkan saksi-saksi kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/1/2025).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono, menghadirkan empat saksi, yakni Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus rumah tahfiz), dan Agustya Febry Andrean ( mantan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Dalam sidang terungkap kronologis permintaan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Yulianti Erlynah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait tiga proyek korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Fakta persidangan terungkap bahwa Yulianti mengaku diperintah Ahmad Solhan agar terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mendapatkan tiga proyek tersebut. Di mana dalam prosesnya melalui e-katalog pada Maret 2024 lalu.

Yulianti kemudian memerintahkan stafnya di Bidang Cipta Karya yang bernama Aris Anova menggunakan akun LPSE e-katalog miliknya, untuk memilih kontraktor tersebut dalam pengerjaan proyek yang berperkara itu.

Hingga akhirnya tandatangan kontrak proyek pembangunan Samsat Terpadu dilakukan pada Agustus 2024, Kolam Renang dan Sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi pada September 2024.

Penandatanganan kontrak berlangsung di kantor Dinas PUPR Kalsel, yang mana dihadiri terdakwa Sugeng Wahyudi. Namun, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto meminjam perusahaan lain untuk melaksanakan tiga proyek tersebut yaitu PT Hariyadi Indo Utama, CV Bangun Banua Bersama, dan PT Wiswani Kharya Mandiri.

“Uang muka 30 persen dari nilai kontrak proyek Samsat dan Kolam Renang sudah dikeluarkan setelah penandatanganan kontrak,” ucap Yulianti.

Yulianti mendapat perintah dari Ahmad Solhan untuk meminta uang Rp 1 miliar ke Sugeng Wahyudi. Lalu saksi menyuruh Aris untuk berkomunikasi langsung dengan Sugeng Wahyudi agar menyiapkan uang yang diminta.

Penyerahan uang suap tersebut berlangsung di restoran Kampoeng Kecil pada 3 Oktober 2024 siang. Hal ini dikuatkan rekaman CCTV yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan.

Yulianti melalui sopirnya bernama Mahdi berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Sugeng Wahyudi. Uang sebesar Rp 1 miliar dikemas dalam satu dus kotak susu dan diletakkan di bagasi mobil dinas Yulianti

Selanjutnya, Yulianti melaporkan ke Ahmad Solhan bahwa telah menerima uang suap itu. Solhan pun lanjut menginstruksikan Yulianti agar mengantar uang itu kepada Ahmad, pengurus rumah tahfiz di Martapura, Kabupaten Banjar.

Kendati Yulianti tidak mengenal Ahmad dan tak mengetahui alamat rumah tahfiz, uang itu dibawanya ke Kantor Dinas PUPR Kalsel.

Di halaman parkir Kantor Dinas PUPR Kalsel, sopir Yulianti, Mahdi berkoordinasi dengan Wahyu Buyung Ramadhan, sebagai sopir Ahmad Solhan yang kemudian memindahkan uang tersebut ke bagasi mobil dinas milik Solhan.

“Setelah itu saya tidak mengetahui lagi, saya juga belum pernah melihat uangnya,” tandasnya.

Sementara itu, Solhan dalam kesaksiannya melalui jaringan virtual dari Rutan KPK, tak menampik keterangan Yulianti. Solhan mengaku mengenal Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Dia merekomendasikan pengerjaan tiga proyek tersebut kepada terdakwa.

“Saya mengenal dua orang ini, reputasi kerjanya juga mengenal. Kemudian pekerjaan kolam renang dan sepakbola itu, saya lihat kurang diminati yang lain. Makanya saya sarankan,” ujarnya saat ditanya JPU KPK,

Solhan juga mengakui telah memerintahkan Buyung menitipkan uang Rp 1 miliar itu ke tempat Ahmad, setelah mengambil dari Yulianti Erlynah.

Selanjutnya, Ahmad dalam kesaksiannya membenarkan telah menerima uang yang dititipkan. Uang itu pun disimpan Ahmad hingga terjaring OTT KPK pada 6 Oktober 2024.

JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan kesaksian para tersangka menguatkan pembuktian pemberian suap yang dilakukan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Meksi demikian, JPU KPK tetap akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya pada sidang selanjutnya yang diagendakan Jumat (24/1/2025).

“Kita akan gali besok yaitu orang yang menyerahkan uangnya yaitu driver [sopir] dari i u Yulianti dan juga orang yang menerima terdakwa. Besok bisa diikuti, supaya rangkaiannya menjadi sempurna bahwa ada penyerahan uang itu,” pungkasnya (satria/pk)

 

About Kontributor

Check Also

Diawal Tahun 2025 Ini Polda Kalsel Kembali Ungkap 7,3 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Terus Kembangkan Kasus Hingga ke Bandar Atasnya

Banjarbaru, koranpelita.net Diawal tahun 2025 ini, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *