Banjarmasin, koranpelita.net
Untuk meminimalisir potensi bencana banjir, selain pembenahan pada aspek sarana dan prasarana fisik seperti sungai, drainase dan lainya, Hal yang tak kalah penting juga perlu lebih intens mensosialisasikan payung, seperti peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan lingkungan.
Saat ini Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedikitnya sudah memiliki tiga buah perda yang bersentuhan erat dengan lingkungan.
Pertama, perda revolusi hijau. Kedua, perda lahan kritis, dan ketiga adalah perda reklamasi pasca tambang.
“Saya pikir perda-perda ini saya penting untuk lebih intens disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Dirham juga menggaris bawahi, penanganan masalah banjir yang kini tengah berlangsung, tak bisa hanya ditangani secara parsial. Tapi harus secara komprehensif, yaitu dari hulu dan hilir, yang melibatkan semua masyarakat dan elemen lainya.
“Soal banjir ini penanganannya tak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja, tapi harus melibatkan DPRD, pemda, kepolisan BPBD, dan semua masyarakat lainya. Jadi harus ada keterlibatan kita semua,”tandasnya.
Anggota komisi hukum dan pemerintahan ini juga menegaskan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Nah mereka (dawan) hanya bisa mensosialisasikan perda itu tadi, yaitu yang berkait dengan pertambangan. Karena adanya banjir kan bisa saja karena persoalan-persoalan pertambangan, karena ketika musim hujan air mengalir turun dari hulu ke hilir dengan sendirinya,” terang Dirham Zain.
Terkait sosialiasi perda, anggota dewan yang memiliki basic pengetahuan komplit ini, mengakui DPRD Kalsel memiliki program rutin dan jadwal kegiatan untuk mensosialisasikan perda-perda secara rutin dalam satu bulan berjalan sebanyak empat kali, dan rencananya tahun 2025 nanti di tambah menjadi lima kali, terdiri sosialisasi Perda dan sosialiasi revitalisasi wawasan kebangsaan dan Pancasila.
“Jadi sosialiasi perda-perda itu sangat penting, dan anggota dewan yang lain boleh memilih perdanya. Kalo saya lebih suka sosialisasikan Perda 12/2022, tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, karena ini berkaitan dengan pluralisme yang harus tetap dijaga,” bebernya (pik)