Wakil Ķetua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman (dua kiri) saat Sosperda (foto : hms)

Alpiya Rakhman Gelar Sosperda Perlindungan Anak dan PP 17/2025 TUNAS Di Kecamatan Simpang Empat

Batulicin, koranpelita.net

Dalam upaya terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H M Alpiya Rakhman, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/4/2026), dihadiri warga masyarakat setempat.

Puluhan warga Desa Sarigadung terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi berlaku efektif baru sejak 28 Maret 2026.

Alpiya menjelaskan bahwa, implementasi PP TUNAS mencakup pembatasan akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, Facebook, hingga Roblox.

Kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Sementara, menurut Alpiya, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Kalsel tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak milik pemerintah Provinsi Kalsel memiliki peran strategis sebagai regulasi lokal dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Alpiya juga memapakan bahwa, pemberdayaan perempuan mencakup peningkatan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, kesetaraan hak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Sementara itu, perlindungan anak diarahkan pada upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak anak, baik secara fisik maupun emosional,” terangnya.

Dalam sesi dialog, salah satu warga menyampaikan aspirasi terkait maraknya praktik tempat hiburan malam ilegal dan asusila di wilayah Kecamatan Simpang Empat yang dinilai meresahkan masyarakat.

Warga juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Alpiya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna menindaklanjuti dan menertibkan permasalahan tersebut.

Pada kegiatan tersebut, Alpiya turut didampingi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, berbagai masukan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Sosper akan menjadi bahan pembahasan di DPRD Provinsi Kalsel, termasuk penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait perlindungan anak di era digital.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Desy Oktavia Sari: Nilai Pancasila Hidup Dalam Aktivitas Keseharian Keluarga dan Itu Dijalankan Dalam Skala Paling Dekat

Kabupaten HSS, koranpelita.net Pancasila tidak berdiri terpisah dari kehidupan masyarakat. Nilai-nilainya justru tumbuh dari praktik …