Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, saat berikan kesaksian di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/1/2025) (poto : sat)

Beri Kesaksian di Sidang Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel, Sekdaprov Sebut Tidak Kenal Terdakwa dan Tak Ada Hubungan Kerja

Banjarmasin, koranpelita.net

Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/1/2025), dengan menghadirkan enam orang saksi.

Dari enam saksi, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.

Dalam kesaksian pada siang hari itu Roy mengakui tidak mengenali Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

“Dengan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi tidak kenal, tidak ada hubungan pekerjaan,“ ucapnya kepada Majelis Hakim.

Selain itu, Roy Rizali Anwar secara umum ditanya terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.

Selain Sekda Kalsel, turut menjadi saksi Seretaris Kadis PUPR Andri Padli, adapun dari pihak swasta yaitu Khairusy Ramadhan Direktur Cv Bangun Banua Bersama, Siswanto Hadi Direktur PT Wisma Adikarya Mandiri.

Kemudian Triyulianto, Direktur PT Hariadi Indo Utama dan Sakti Wibowo wiraswasta. Dalam semua kesaksian tersebut ke dua terdakwa tidak membantah dan keberatan.

Usai sidang, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menggali keterangan bahwa saksi-saksi tersebut mengetahui Kadis PUPR Kalsel tahun 2024 yang menjadi tersangka di KPK atas nama Solhan merupakan pengguna anggaran di Dinas PUPR.

Dimana dia memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran dan juga menentukan kapan proyek dikerjakan hingga dilaksanakan oleh KPA dan PPK.

“Pada intinya itu saja, kami menggali bahwa mereka membenarkan mengenai dua orang tersangka penerima itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kalsel,” terang Mayer Simanjuntak.

Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat 17 Januari 2025 yang akan menghadirkan lima saksi.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto adalah pihak swasta yang menjadi tersangka OTT KPK, mereka didakwa secara bersama memberikan hadiah kepada Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena OTT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK juga menetapkan tersangka kepada Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto memberikan hadiah Rp 1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

JPU KPK mematok Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sat/pik)

About Kontributor

Check Also

Masih Masif Peredaran Narkotika di Kalsel, Gusti Iskandar Ajak Insan Pers Turut Sosialisasikan Perda P4GN

Banjarmasin, koranpelita.net Guna menekan dan meminimalisir masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *